POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp176 Juta pada Proyek Dinas Kesehatan Tanjab Barat, Publik Menunggu Tindak Lanjut

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp176 Juta pada Proyek Dinas Kesehatan Tanjab Barat, Publik Menunggu Tindak Lanjut

KUALA TUNGKAL – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas sembilan paket pekerjaan yang diuji petik, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp176.046.237,59 yang terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan, meskipun seluruh pekerjaan tersebut telah dibayarkan hingga 100 persen kepada penyedia.

Dalam LHP tersebut juga disebutkan bahwa hingga pemeriksaan berakhir masih terdapat Rp155.500.950,97 yang belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Temuan ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan proyek pemerintah. Pembayaran pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai volume kontrak seharusnya dapat dicegah apabila proses pemeriksaan fisik dan verifikasi dilakukan secara optimal sebelum pencairan anggaran.

BPK turut mencatat bahwa proses verifikasi pembayaran lebih banyak mengacu pada Berita Acara Serah Terima (BAST) serta dokumen pemeriksaan dari konsultan pengawas. Kondisi tersebut mengindikasikan perlunya penguatan sistem pengendalian internal agar pemeriksaan administrasi berjalan seiring dengan verifikasi fisik di lapangan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., pernah menegaskan bahwa hasil audit BPK merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, setiap temuan audit harus ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat serta menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat tentu berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, menyelesaikan proses pemulihan kelebihan pembayaran yang masih tersisa, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan proyek, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun konsultan pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap anggaran yang bersumber dari keuangan daerah pada hakikatnya merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pojokjambi.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan