Honorarium O2SN Belum Tuntas, DPRD Tanjab Barat Diharapkan Panggil Dinas Pendidikan
KUALA TUNGKAL, POJOKJAMBI.COM – Polemik belum tuntasnya penyelesaian hak petugas pada pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP Tahun 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. kini diharapkan mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Lebih dari satu bulan sejak O2SN digelar pada 14–15 Juni 2026, penyelesaian hak petugas masih menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada media ini, dijelaskan bahwa proses pencairan masih berada di bagian keuangan dan menunggu tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sedang menjalani cuti. Selain itu, dijelaskan pula bahwa anggaran O2SN Tahun 2026 hanya mengakomodasi honorarium bagi juri, sementara wasit dan panitia disebut tidak dianggarkan. Pihak Dinas juga menyampaikan bahwa biaya makan dan minum petugas tidak dianggarkan dalam kegiatan tersebut.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Kegiatan telah selesai sejak pertengahan Juni, sedangkan menurut keterangan Dinas, PPK baru menjalani cuti pada bulan Juli. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengapa proses administrasi tidak diselesaikan terlebih dahulu sebelum PPK menjalani cuti.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun PojokJambi.com, selama pelaksanaan kegiatan para petugas diketahui tetap memperoleh makan siang dan minuman. Hal ini menjadi perhatian karena berbeda dengan penjelasan yang menyebut konsumsi tidak dianggarkan dalam kegiatan O2SN.
Media ini juga menyoroti pembagian pakaian olahraga kepada petugas yang baru dilakukan setelah kegiatan berakhir, sehingga tidak dapat dimanfaatkan selama pembukaan maupun pelaksanaan pertandingan.
Melihat berbagai persoalan tersebut, PojokJambi.com berharap DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya komisi yang membidangi pendidikan, dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai proses administrasi, perencanaan anggaran, serta penyelesaian hak-hak petugas yang telah berkontribusi menyukseskan pelaksanaan O2SN.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar diterapkan.
Selain mendorong percepatan penyelesaian hak-hak petugas, DPRD juga diharapkan dapat mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada kegiatan pemerintah berikutnya.
PojokJambi.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi PojokJambi.com)







