POJOKJAMBI.ID
Beranda Opini Karhutla Merupakan Bagian Persoalan Sistemik di Indonesia

Karhutla Merupakan Bagian Persoalan Sistemik di Indonesia

Penulis : Aqshal Habibillah Alifri (Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Harusnya, kita sebagai bangsa mahu belajar dari persoalan masa lalu.Tidak ada jawaban pasti dalam tulisan ini, melainkan ingin merangsang para pembaca untuk menemukan jawabannya sendiri sambil direnungkan. Apa yang membuat suatu bangsa yang besar, kaya akan sumber daya alam berkali kali dihimpit dengan berbagai persoalan yang kompleks? Misalnya yang sedang hangat sampai saat ini adalah kabut asap yang terjadi di dua pulau besar yang seharusnya jika memang dikenal sebagai paru parunya dunia tidak mungkin menghasilkan asap atau kabut setebal dan sangat berbahaya seperti ini?.

Per Agustus 2026, Indonesia khususnya pulau Kalimantan dan Sumatera mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sangat hebat. Tercatat sebanyak 20.378 titik api/ hotspot berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA pada 29 Agustus 2026.

Berbagai implikasi dari kebakaran hutan dan lahan tersebut sangat beragam, mulai dari sekolah diliburkan, maskapai penerbangan menjadi tertunda, hingga persoalan untuk memadamkan api di lahan yang terbakar itu sendiri. Anehnya, di pulau sepadat jawa tingkat kabut yang paling mutakhir seringkali disebabkan oleh asap kendaraan yang wajar saja apabila menyebabkan kabut asap. Namun, apabila 2 pulau yang menjadi bagian dari penghasil udara dunia dilanda kabut asap tentu menjadi suatu hal yang sama sekali tidak dapat diterima oleh akal sehat.

Hutan-hutan yang ada di Kalimantan dan Sumatera adalah hutan hujan tropis (tropical rainforest) yang tidak mudah untuk terbakar begitu saja (begitulah cerita nenek moyang masyarakat Kalimantan dan Sumatera waktu itu), sehingga tidak mungkin Kalimantan dan Sumatera dapat menghasilkan kabut asap yang tebal apalagi kebakaran hutan dan lahan yang se-massif ini. Lalu, apa yang terjadi sebetulnya dengan kedua pulau ini? Apakah hutan yang dimaksudkan oleh nenek moyang kita itu masih berbentuk hutan hujan tropis (tropical rainforest)? Atau sudah berubah menjadi suatu lahan produksi yang dimiliki oleh segelintir orang? Atau bahkan negara sudah tidak hadir lagi sebagai penjaga dan perawat hutan-hutan yang ada di Kalimantan dan Sumatera? Semua pertanyaan ini adalah serba kemungkinan yang hanya bisa dijawab ketika telah ada contohnya secara nyata.

Tidak elok nampaknya hanya memandang suatu persoalan dari ruang digital sambil mengetik saja, perlu ada bukti langsung yang dapat menjawab pertanyaan ini atau setidaknya data dan hasil laporan mutakhir yang terpercaya.Dari pertanyaan pertama di atas akan muncul beberapa pertanyaan lanjutan. Apa itu hutan hujan tropis? Dari sekian banyaknya definisi ahli tentang hutan hujan tropis, kiranya apa yang didefinisikan oleh A.F.W. Schimper (ahli tumbuhan Jerman) masih relevan untuk dijadikan rujuan pemahaman, ia mengatakan bahwa hutan hujan tropis adalah hutan yang dicirikan dengan pepohonan setinggi 30 meter, menyerap air, selalu hijau, dan basah serta komunitas tumbuhannya dipenuhi oleh liana berbatang dan epifit yang menempel di mana-mana.

Lalu pertanyaan berikutnya adalah apakah hutan di Kalimantan dan Sumatera secara luas masih memiliki pohon setinggi 30 meter dengan daya resapan air yang optimal dan hutan yang masih selalu hijau dan basah? Mungkin ada daerah yang masih sama dengan kategori yang diberikan oleh A.F.W. Schimper dan mungkin juga ada daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang di kategorikan oleh A.F.W. Schimper tersebut.

Jika Sebagian besar daerah di Sumatera dan Kalimantan masih dikategorikan sebagai pulau yang memiliki hutan hujan tropis, maka dirasa tidak mungkin ada kabut asap setebal bulan Agustus 2026 ini dan tidak mungkin pula ditmukan hotspot atau titik api sebanyak ini. Lalu, dari mana datangnya kabut asap ini? Apa yang terbakar? Dari dua pertanyaan terakhir inilah yang akan menghantarkan kita pada pertanyaan yang kedua di atas, yaitu apakah hutan hujan tropis masih berbentuk hutan hujan tropis yang dikenal? Tentu untuk menjawab pertanyaan ini tidak bisa dipakai kacamata kuda.

Data dari Global Forest Watch (GFW) mencatat bahwa Indonesia pada tahun 2024 masuk jajaran negara dengan kehilangan hutan tertinggi, yaitu peringkat ke 5 dunia setelah Rusia, Brasil, Kanada, dan Amerika Serikat. Yang menjadi fokus data tersebut untuk Indonesia tertuju pada pulau Kalimantan dan sumatera dengan lebih spesifik menyebutkan 5 Provinsi, yaitu Provinsi Riau dengan jumlah lahan hutan yang hilang sekitar 4.3 Juta hektar, disusul Kalimantan Barat dengan jumlah 4.2 juta hektar, Kalimantan Tengah sejumlah 3.9 Juta hektar, Sumatera Selatan 3.3 Juta hektar, dan Kalimantan Timur 3.1 Juta hektar.

Tentu pertanyaan berikutnya adalah mengapa Kawasan hutan tersebut hilang? Laporan dari Enviromental-Indonesia mencatat bebrapa pemicu hilangnya hutan di dua pulau penyumbang udara dunia tersebut, yaitu alih fungsi lahan, pembalakan liar dan pembakaran hutan, dan pembangunan infrastruktur. Lalu, apakah ketiga faktor yang menjadi penyebab hilangnya hutan tersebut saling memiliki titik taut satu dengan yang lainnya? Apakah untuk mengalih fungsikan lahan perlu pembakaran terlebih dahulu? Atau untuk pembangunan infrastruktur perlu penebangan pohon terlebih dahulu sehingga terjadi pembalakan kemudian pembakaran hutan? Sehingga menjadi segitiga Bermuda yang saling mengisi satu sama lain.

Lantas apakah ini semua mendapat izin dari pemerintah? Atau malah mendapat teguran atau larangan dari pemerintah? Apakah pemerintah telah menjalankan fungsi pengawasannya terhadap sumber daya alam termasuk dalam menjaga hutan agar tidak terbakar sehingga mampu melakukan langkah preventif agar kabut asap dan implikasi lainnya tidak terjadi? Jika pun langkah preventif itu telah dilakukan apakah sifatnya substantif atau formalitas saja?

Dari alihfungsi lahan tersebut mungkin saja dapat menyebabkan kebakaran hutan yang dapat menyebabkan kabut asap, Mengapa? Hal ini terkonfirmasi dari siaran pers No. SP. 469/HKLN/08/2026 Kementerian Kehutanan, bahwa pada tahun 2026 bulan Agustus ini, dari 5 Provinsi di atas terdapat 4 Provinsi yang konsisten menjadi penyumbang terbesar kabut asap dengan titik api terbanyak se-Indonesia di tambah dengan 1 Provinsi, yakni Jambi, dengan rincian: Kalimantan Selatan dengan jumlah 1.354 titik api, disusul oleh Sumatera Selatan dengan jumlah 1.036 titik api, Riau sebanyak 265 titik api, Jambi tercatat 181 titik api, Kalimantan Tengah dengan jumlah 8.488 titik api, dan Kalimantan Barat menjadi 6526 titik api.

Seluruh pertanyaan itu, tidak akan mungkin habis di bahas dalam kolom yang singkat ini, perlu adanya data tandingan dan diskusi lainnya dari pemangku kepentingan agar diketemukan pemahaman secara komprehensif. Namun satu hal yang penting, bahwa persoalan hilangnya hutan karena dibakar guna mengalihfungsikannya yang tidak dilakukan sesuai standar dan prosedur yang berlaku sehingga menyebabkan kabut asap yang menggurita ini adalah persoalan yang sangat kompleks. Apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat ketika hak mereka dirampas oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Pemerintah yang seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungan hak rakyat-bukan hanya rakyatnya saja- juga kadangkala terbatas dalam bertindak karena satu dan lain hal. Pengawasan dari jalannya pemerintahan termasuk untuk mencegah terjadinya kabut asap harus dari segala lini dan dilakukan secara berkelanjutan.

Indonesia seolah tidak pernah belajar dari pengalaman. Kabut asap yang disebabkan oleh karhutla bukan terjadi satu atau dua kali saja selama Indonesia merdeka, namun sudah terjadi puluhan kali. Harusnya dari kejadian pertama, kedua, dan ketiga kita sudah belajar untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi yang keempat kalinya. Dengan perkembangan teknologi, derasnya arus globalisasi sekarang ini, perlu adanya langkah-langkah yang bukan lagi bersifat berlarut-larut seperti rapat sana sini yang hanya bersifat tontonan. Masyarakat butuh respon cepat dan tanggap dari pemerintah. Per 1 September 2026, asap masih mengepul di Kalimantan dan Sumatera sedangkan pemerintah hanya berwacana untuk menangani ini dengan fasilitas yang terbilang sudah ketinggalan zaman.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan