Negara Tidak Mau Mendengar, Generasi Muda Kehilangan Hak Belajar
Penulis : Yudha Eko Prastito (Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ritual tahunan yang mencekik napas jutaan rakyat Indonesia di berbagai pelosok daerah. Tragedi ekologis ini sejatinya merupakan permasalahan usang yang terus berulang secara kronis, setidaknya jika kita menengok kembali pada peristiwa kelam tahun 2015, 2017, dan 2019. Fakta berulang ini menunjukkan bahwa pemerintah seakan tidak mau belajar dari masa lalu dalam merumuskan mitigasi pencegahan dan penegakan hukum yang memadai. Akibatnya, bencana ini terus melanda wilayah nusantara tanpa ada tanda-tanda perbaikan tata kelola kebencanaan yang komprehensif dari para pemangku kebijakan.
Berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta laporan Bank Dunia, rentetan bencana karhutla pada periode tersebut telah menghanguskan luasan lahan yang sangat masif. Pada tahun 2015, lebih dari 2,6 juta hektare lahan hangus terbakar yang memicu kerugian ekonomi mencapai 221 triliun rupiah dan darurat kesehatan nasional. Walaupun luasan lahan terdampak sempat menurun menjadi sekitar 165 ribu hektare pada tahun 2017, angka kebakaran kembali melonjak tajam hingga menghanguskan lebih dari 1,6 juta hektare lahan pada tahun 2019. Rentetan angka fantastis beserta dampak mematikan ini menjadi bukti konkret atas kegagalan negara dalam membangun sistem pertahanan ekologis yang persisten.
Sikap abai pemerintah saat ini menjadi sangat ironis mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini terkait ancaman iklim ekstrem sejak Maret 2026. Kepala BMKG secara tegas telah memperingatkan publik dan instansi terkait akan datangnya fenomena “El Nino Godzilla” yang memicu kemarau panjang serta kekeringan ekstrem di wilayah rentan. Sayangnya, peringatan saintifik ini justru direspons dengan kebijakan yang keliru berupa pemotongan anggaran penanggulangan bencana bagi BNPB dan pemerintah daerah hingga mencapai 30 persen. Pemangkasan alokasi dana vital ini secara langsung menghambat operasional pencegahan preventif seperti pembasahan lahan gambut, sehingga memperparah kelumpuhan mitigasi di lapangan.
Kegagalan struktural dan finansial ini kemudian disempurnakan oleh tumpulnya penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi besar yang sering menjadi dalang utama pembakaran lahan. Pemerintah seakan sengaja menutup mata dan enggan belajar untuk mengeksekusi sanksi tegas berupa pencabutan izin maupun pemidanaan yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi. Sanksi administratif yang terlalu ringan dan proses peradilan yang berbelit membuat para perusak lingkungan dapat terus mengulangi kejahatannya tanpa rasa takut. Pembiaran terhadap hegemoni oligarki ekstraktif inilah yang menjadi akar masalah utama mengapa karhutla terus lestari dan menghancurkan ruang hidup rakyat di bumi pertiwi.
Imbas langsung dari kelalaian berlapis ini harus dibayar sangat mahal oleh masyarakat sipil yang terpaksa menghirup udara beracun setiap harinya. Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selalu melonjak tajam, menyasar kelompok paling rentan seperti bayi, balita, dan warga lanjut usia di berbagai daerah. Fasilitas kesehatan setempat sering kali kewalahan menerima lonjakan ribuan pasien yang bertumbangan akibat terpapar kabut asap pekat sisa kebakaran. Hak asasi manusia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dirampas secara brutal oleh ketidakmampuan manajemen krisis dari negara.
Lebih tragis lagi, bencana kabut asap ini secara langsung merenggut hak dasar generasi muda dalam mengakses ruang pendidikan yang layak dan aman. Demi alasan darurat keselamatan nyawa, ribuan sekolah di wilayah rentan kebakaran terpaksa diliburkan dalam batas waktu yang tidak menentu. Anak-anak harus terkurung di dalam rumah yang sering kali tidak kedap asap, sehingga kehilangan momentum berharga untuk belajar dan bersosialisasi dengan teman sebayanya. Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat merajut cita-cita kini kosong melompong tergantikan oleh pekatnya sisa pembakaran yang menyesakkan dada.
Hilangnya hari-hari efektif pembelajaran ini bukanlah sebuah kerugian matematis semata, melainkan ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia ke depan. Ketika sekolah ditutup berminggu-minggu, ketertinggalan akademis atau learning loss menjadi konsekuensi logis yang sangat sulit untuk dikejar kembali oleh para siswa. Negara secara tidak langsung telah mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembiaran bencana ekologis musiman ini. Masa depan generasi penerus bangsa sedang dikorbankan begitu saja di atas altar kelalaian birokrasi, pemotongan anggaran, dan kerakusan korporasi.
Kesombongan institusional yang mengabaikan peringatan alam dan gagal belajar dari masa lalu ini tidak boleh terus dipertahankan jika negara ingin selamat. Penanganan karhutla harus dikembalikan pada substansi pencegahan dengan merealisasikan peringatan dini iklim dan menegakkan hukum lingkungan tanpa kompromi. Pemerintah harus segera bangun dari tidur panjangnya, memprioritaskan alokasi anggaran mitigasi bencana, dan menghentikan impunitas korporasi pembakar lahan. Sebab, ketika negara terus-menerus menutup telinga terhadap derita rakyatnya, taruhan terbesarnya adalah generasi muda yang dipaksa kehilangan hak fundamentalnya untuk belajar dan hidup layak.






