Gedung Rakyat Rasa Ring Tinju: Ujian Keberanian BK Memanggil Pimpinan DPRD Tanjabbar
POJOKJAMBI.COM | KUALATUNGKAL — Dinamika politik di Gedung DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali menjadi sorotan.
Rapat Badan Anggaran (Banggar) yang semula diagendakan untuk membahas alokasi dana hibah KONI senilai Rp1 miliar serta anggaran Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora), justru diwarnai ketegangan dan perdebatan antar pihak.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan etik setelah Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Fraksi Gerindra, H. Assek, yang dikoordinatori Ferdiono Ramadhan Simanjuntak, melaporkan dugaan pernyataan bernada ancaman dalam rapat tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjabbar.
Arogansi Kekuasaan di Balik Uang Rakyat
Perbedaan pendapat dalam rapat dewan sejatinya merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Adu argumentasi, kritik, maupun perbedaan pandangan adalah hal yang wajar selama tetap berada dalam koridor etika dan tata tertib lembaga.
Namun, apabila perbedaan pendapat justru diwarnai dugaan intimidasi atau pernyataan bernada ancaman, persoalan tersebut tentu layak diperiksa secara objektif.
Kuasa hukum H. Assek, Ferdiono Ramadhan Simanjuntak, SH, meminta agar BK DPRD Tanjabbar tidak sekadar melihat persoalan tersebut sebagai dinamika rapat biasa.
“Kami tidak mempersoalkan perbedaan pendapat dalam rapat. Kami hanya meminta BK memeriksa secara objektif dugaan pernyataan yang disampaikan.”
Pernyataan tersebut menjadi penting karena ruang rapat DPRD merupakan tempat para wakil rakyat menyampaikan gagasan, mengkritisi kebijakan, serta membahas penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Karena itu, gedung dewan semestinya menjadi ruang adu argumentasi dan gagasan—bukan arena untuk mempertontonkan kekuasaan maupun intimidasi.
Bola Panas Kini Berada di Meja Badan Kehormatan
Laporan yang telah disampaikan kepada BK DPRD Tanjabbar kini menjadi ujian bagi lembaga etik tersebut.
Publik tentu berharap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak tebang pilih. Terlebih, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perilaku dalam forum resmi DPRD.
Sejumlah bukti yang dinilai penting untuk diperiksa antara lain:
- Notulen dan risalah rapat Banggar;
- Rekaman audio maupun video;
- Rekaman CCTV ruang rapat;
- Keterangan pihak-pihak yang hadir dalam rapat.
Pertanyaan yang kemudian muncul cukup sederhana: beranikah BK memanggil dan memeriksa pihak yang dilaporkan, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan unsur pimpinan DPRD?
Jawabannya akan menunjukkan sejauh mana independensi dan keberanian BK dalam menjalankan fungsi etiknya.
Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa BK hanya tegas ketika berhadapan dengan anggota biasa, tetapi kehilangan ketegasan ketika persoalan menyentuh lingkaran pimpinan.
Publik Menunggu Transparansi, Bukan Drama Politik
Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pertengkaran antarindividu.
Di balik rapat tersebut terdapat pembahasan anggaran yang bersumber dari APBD—uang yang pada akhirnya berasal dari masyarakat.
Dana hibah KONI senilai Rp1 miliar maupun program Disparbudpora patut dibahas secara transparan, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat tidak membutuhkan tontonan ketegangan politik di gedung wakil rakyat. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah dibahas berdasarkan kepentingan masyarakat dan aturan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pulihkan Marwah Lembaga
Laporan kepada BK seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sekaligus memulihkan marwah DPRD Tanjabbar.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik atau tata tertib DPRD, maka mekanisme sanksi harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perdebatan.
Ini adalah tentang wibawa lembaga, etika para wakil rakyat, transparansi anggaran, dan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Tanjung Jabung Barat.
Kini bola panas itu berada di meja Badan Kehormatan. Publik menunggu: apakah BK mampu membuktikan bahwa aturan etik berlaku untuk semua, tanpa terkecuali?











