POJOKJAMBI.ID
Beranda Hukum Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum yang berlangsung sepanjang 2025–2026. Salah satu tersangka berinisial LSP diidentifikasi dalam pemberitaan sejumlah media sebagai Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak aktivitas elektronik pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi turut menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan