Tak Kunjung Tuntas, 5.506 Sertifikat Warga Diblokir, Aliansi Rukun Tetangga Tolak Zona Merah Jambi Siap Duduki Aset Pertamina
POJOKJAMBI NEWS, JAMBI – Pemblokiran 5.506 sertifikat hak milik (SHM) tanah masyarakat yang dikaitkan dengan Zona Merah Pertamina memicu protes warga terdampak di Kota Jambi. Masyarakat mendesak pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kepastian hukum atas status tanah mereka. Warga menilai pemblokiran tersebut telah merugikan pemilik tanah karena belum disertai penjelasan yang tuntas mengenai dasar hukum maupun penyelesaian yang adil.
Dalam tuntutannya, massa mempertanyakan penggunaan peta Pertamina sebagai salah satu rujukan penetapan status tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menilai status kepemilikan tanah masyarakat tidak seharusnya dipersoalkan tanpa penjelasan terbuka dan landasan hukum yang jelas. Massa juga menyoroti dugaan bahwa tanah yang telah bersertifikat diperlakukan sebagai aset negara tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemiliknya.
Warga mendesak BPN segera memverifikasi seluruh 5.506 sertifikat yang terdampak, sekaligus meminta Pertamina melakukan pemetaan ulang dan menjelaskan secara langsung batas serta status lahan yang masuk dalam Zona Merah. Menurut massa, tanah yang telah memiliki SHM harus memperoleh perlindungan hukum. Mereka juga menyinggung kesepakatan pada masa terdahulu yang, menurut pemahaman mereka, membatasi kepentingan Pertamina pada pengambilan minyak dan bukan pengambilalihan tanah masyarakat. Karena itu, persoalan tersebut dinilai perlu ditinjau berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut turut menjadi bentuk evaluasi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah memasuki dua tahun masa pemerintahan. Massa menilai persoalan Zona Merah bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan telah menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat, termasuk anak-anak, pelajar, dan mahasiswa. Aliansi Tolak Zona Merah menyatakan memiliki badan hukum sebagai landasan organisasi dalam menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan hak warga terdampak.
Sebelum Wali Kota Jambi tiba di lokasi, massa telah melaksanakan audiensi dengan pihak terkait. Namun, hasil pertemuan tersebut dinilai belum menjawab tuntutan utama, terutama mengenai dasar hukum pemblokiran sertifikat dan kejelasan batas Zona Merah di Kelurahan Kenali Asam Bawah.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., kemudian menemui massa aksi yang tergabung dalam Pengurus Aliansi Rukun Tetangga (RT) Tolak Zona Merah di Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dalam pertemuan itu, Maulana menyatakan bahwa Pemerintah Kota Jambi berkomitmen mendampingi masyarakat dan memperjuangkan hak warga yang terdampak persoalan Zona Merah Pertamina.
Maulana mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk menyampaikan persoalan tersebut, tetapi hingga saat itu belum menerima tanggapan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah kota berencana menggelar pertemuan di Kantor Wali Kota dengan mengundang para ketua RT yang mendapat mandat dari warga, serta menghadirkan ATR/BPN dan DJKN Jambi untuk membahas persoalan tersebut.
Ia juga menyatakan kesediaannya memimpin langsung perwakilan masyarakat ke Jakarta apabila pembahasan di tingkat daerah belum menghasilkan keputusan. Para ketua RT yang mewakili warga direncanakan memperoleh surat tugas resmi agar dapat menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat dan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Setelah mendengarkan penjelasan Wali Kota Jambi, massa aksi membubarkan diri secara tertib. Meski demikian, tuntutan mengenai kepastian hukum atas 5.506 sertifikat tanah masih menunggu tindak lanjut konkret dari instansi terkait. Warga menginginkan penyelesaian yang transparan dan adil, sementara desakan terhadap Pertamina dan pemerintah agar memperjelas status Zona Merah tetap menjadi persoalan utama. (BYU)






