POJOKJAMBI.ID
Beranda Hukum Ratusan Warga Kenali Asam Bertahan, Desak Penyelesaian Zona Merah Pertamina Jambi

Ratusan Warga Kenali Asam Bertahan, Desak Penyelesaian Zona Merah Pertamina Jambi

JAMBI — Ratusan warga terdampak Zona Merah Pertamina menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, Minggu (18/10/2026). Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan tuntutan agar pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat terdampak segera dibuka dan persoalan Zona Merah mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Massa menyampaikan aspirasi terkait status kepemilikan tanah mereka yang terdampak penetapan Zona Merah Pertamina. Warga menginginkan adanya kepastian atas hak kepemilikan tanah serta langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Hingga Minggu malam, sekitar
pukul 20.10 WIB, warga masih bertahan di lokasi aksi. Massa melanjutkan kegiatan dengan makan bersama sembari menunggu perkembangan dan tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan. Warga menegaskan akan tetap bertahan hingga pemblokiran SHM milik masyarakat terdampak dibuka dan persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

Di tengah berlangsungnya aksi, warga juga mengaku memperoleh informasi mengenai rencana kunjungan anggota DPR RI ke Jambi untuk membahas persoalan Zona Merah Pertamina. Menanggapi informasi tersebut, warga berharap para wakil rakyat dapat hadir langsung di lokasi aksi agar dapat mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung serta memahami persoalan yang dihadapi warga terdampak.

Kehadiran anggota DPR RI diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak Pertamina. Warga berharap persoalan yang menyangkut status SHM tidak berlarut-larut dan dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.

Persoalan Zona Merah Pertamina di Kota Jambi masih menjadi perhatian warga yang terdampak. Masyarakat berharap pihak-pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk menjawab tuntutan tersebut, sehingga kepastian mengenai status tanah dan hak kepemilikan warga dapat diperoleh tanpa menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan