DPRD Jambi Janji Buka Data Karhutla dalam 3×24 Jam, Hafiz Fattah: Kritik Mahasiswa Kami Terima
POJOK JAMBI — Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, berkomitmen membuka data dan informasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi dalam waktu 3 x 24 jam. Komitmen tersebut disampaikan saat menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut transparansi dan langkah konkret dalam penanganan karhutla di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026).
Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting dalam respons DPRD terhadap desakan mahasiswa agar penanganan karhutla dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Mahasiswa meminta pihak terkait menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menghadapi persoalan karhutla, sekaligus memastikan adanya tindak lanjut yang jelas terhadap dampak yang ditimbulkan.
Dalam tanggapannya, Hafiz menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jambi akan menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa apabila dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD masih terdapat kekurangan.
Terkait tuntutan keterbukaan informasi, Hafiz menyatakan DPRD berkomitmen membuka data dan fakta penanganan karhutla dalam tenggat waktu 3 x 24 jam. Komitmen tersebut menjadi perhatian publik karena keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh pihak terkait serta menilai tindak lanjut penanganan persoalan lingkungan tersebut.
Transparansi penanganan karhutla juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Informasi yang jelas dan dapat diakses publik diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai langkah penanganan yang telah ditempuh, sekaligus menjadi dasar untuk mengevaluasi upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Provinsi Jambi.
Selain menyoroti keterbukaan data, mahasiswa turut mendorong adanya langkah konkret dalam penanganan dan pemulihan pascakarhutla. Upaya tersebut dinilai perlu direncanakan secara terukur agar penanganan tidak hanya berfokus pada kondisi saat kebakaran terjadi, tetapi juga memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak.
Dalam hal pembentukan regulasi, Hafiz menjelaskan bahwa pembahasan Peraturan Daerah (Perda) dan Panitia Khusus (Pansus) Karhutla akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan, tata tertib, dan ketentuan yang berlaku. DPRD Provinsi Jambi juga menyatakan komitmennya untuk membuka ruang diskusi bersama mahasiswa sebelum Perda ditetapkan.
Ruang diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait penanganan karhutla. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan kebijakan menjadi penting agar regulasi yang disusun dapat mempertimbangkan persoalan di lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Hafiz juga menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jambi terbuka terhadap kritik dan masukan dari mahasiswa maupun masyarakat. Penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski demikian, komitmen pembukaan data dalam waktu 3 x 24 jam menjadi hal yang perlu dipantau setelah aksi berlangsung. Realisasi komitmen tersebut akan menjadi bagian penting untuk menilai sejauh mana tuntutan transparansi yang disampaikan mahasiswa ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Jambi.
Masyarakat kini menantikan keterbukaan informasi sesuai tenggat yang telah disampaikan. Selain memastikan data penanganan karhutla dibuka, tindak lanjut terhadap persoalan yang disoroti mahasiswa juga diharapkan menghasilkan langkah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada pernyataan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi, tetapi juga pada pelaksanaan komitmen setelah tenggat waktu berakhir. Keterbukaan informasi dan tindak lanjut yang terukur menjadi aspek penting dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap penanganan karhutla di Provinsi Jambi. (BYU)







