POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah KUALITAS UDARA BERSTATUS SEDANG, PEMKOT JAMBI KEMBALI BERLAKUKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA MULAI 30 OKTOBER

KUALITAS UDARA BERSTATUS SEDANG, PEMKOT JAMBI KEMBALI BERLAKUKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA MULAI 30 OKTOBER

JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai Jumat, 30 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara di Kota Jambi berada pada kategori sedang.

Pemberlakuan kembali PTM tersebut disampaikan melalui pemberitahuan resmi Dinas Pendidikan Kota Jambi sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, serta Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi dapat kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai 30 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi penyesuaian terhadap pelaksanaan kegiatan pendidikan sebelumnya yang terdampak kondisi pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain mengatur pelaksanaan PTM, Dinas Pendidikan Kota Jambi juga menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, dan guru tetap melaksanakan tugas serta memastikan proses pembelajaran berjalan secara efektif. Tenaga pendidik juga diminta memastikan materi pembelajaran dapat disampaikan dengan baik sehingga kegiatan pendidikan tetap berlangsung optimal.

Selanjutnya, pengawas dan penilik satuan pendidikan diminta melaksanakan pemantauan, pendampingan, serta supervisi terhadap satuan pendidikan binaan masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PTM berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan perubahan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Jambi.

Meski demikian, pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka tidak bersifat permanen tanpa evaluasi. Dalam pemberitahuan tersebut ditegaskan bahwa ketentuan pelaksanaan PTM akan disesuaikan kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.

Dengan demikian, kondisi kualitas udara tetap menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah. Pemantauan secara berkala diperlukan agar aktivitas pendidikan dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan aktivitas pendidikan di Kota Jambi secara bertahap, seiring membaiknya kondisi kualitas udara setelah sebelumnya menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla. (BYU)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan