POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah BAM DPR RI Bahas Zona Merah Pertamina Jambi, Dorong Penyelesaian dan Kepastian Hukum Warga

BAM DPR RI Bahas Zona Merah Pertamina Jambi, Dorong Penyelesaian dan Kepastian Hukum Warga

POJOK JAMBI – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait untuk menyerap aspirasi dan membahas penyelesaian persoalan zona merah yang berdampak terhadap masyarakat di Kota Jambi. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Forum Warga Tolak Zona Merah yang sebelumnya disampaikan kepada BAM DPR RI.


Rapat tersebut membahas persoalan pemblokiran sertifikat hak milik (SHM) masyarakat yang dikaitkan dengan klaim aset eks Pertamina. Permasalahan ini menjadi perhatian warga karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta kejelasan status lahan yang dipersoalkan.


Ketua Tim BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai dasar pemblokiran sertifikat, mengklarifikasi status administrasi dan kepemilikan lahan, serta memfasilitasi dialog antara masyarakat dan instansi terkait guna mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.


Dalam rapat tersebut, berbagai aspek terkait persoalan zona merah menjadi bahan pembahasan, termasuk perlunya koordinasi antarlembaga untuk memastikan kejelasan status aset dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.


Lima Poin Kesimpulan Rapat
Dari hasil pembahasan, rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan yang menjadi perhatian bersama dalam proses penyelesaian persoalan zona merah di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.


Pertama, seluruh pihak didorong untuk mengutamakan musyawarah guna mencapai mufakat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan tersebut.


Kedua, rapat meminta BPN Kota Jambi membuka blokir terhadap sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.


Ketiga, DJKN dan BPN diminta melakukan inventarisasi serta identifikasi terhadap BMN guna memperjelas status dan administrasi aset yang menjadi pokok persoalan.


Keempat, selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kondusivitas, menahan diri, serta menghindari tindakan represif maupun intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk tindakan penggusuran dan pengusiran. Pendekatan persuasif dan dialogis diharapkan menjadi prioritas.


Kelima, penyelesaian persoalan zona merah diharapkan dapat dilakukan secara adil dan bermartabat dengan mengedepankan semangat kebersamaan serta melibatkan Badan Reformasi Agraria Nasional (BRAN).


Melalui rapat tersebut, BAM DPR RI mendorong agar persoalan zona merah dapat ditangani melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah, serta pihak terkait. Langkah penyelesaian diharapkan mampu memberikan kejelasan status tanah sekaligus menjaga hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (BYU)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan