POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah APAR Mati Total, Pengelola SPPG di Jalan Siswa Dipertanyakan Soal Standar Keselamatan

APAR Mati Total, Pengelola SPPG di Jalan Siswa Dipertanyakan Soal Standar Keselamatan

KUALA TUNGKAL, POJOKJAMBI.COM – Kesiapan fasilitas keselamatan di bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan Siswa, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan setelah terjadinya pra-insiden kebakaran akibat korsleting listrik, Selasa (4/11/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Peristiwa tersebut mengungkap kondisi memprihatinkan terkait kesiapan sarana proteksi kebakaran di bangunan tersebut. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang seharusnya menjadi perlindungan pertama ketika terjadi keadaan darurat justru ditemukan dalam kondisi tidak berfungsi karena tidak memiliki tekanan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pengelola SPPG memperhatikan standar keselamatan bangunan, khususnya dalam hal penyediaan dan pemeliharaan peralatan proteksi kebakaran.

Padahal, APAR bukan sekadar perlengkapan pelengkap atau formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi. Keberadaannya memiliki peran penting dalam melakukan pemadaman awal ketika muncul percikan api atau potensi kebakaran, sebelum situasi berkembang menjadi lebih besar.

Saat petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan penanganan di lokasi, kondisi APAR yang tidak memiliki tekanan tersebut menjadi perhatian tersendiri.

Salah seorang petugas Damkar yang berada di lokasi menyayangkan kondisi peralatan keselamatan tersebut.

“Keberadaan APAR itu sangat krusial di setiap bangunan, apalagi pada instalasi kelistrikan yang memiliki risiko tinggi terjadi korsleting. Sangat disayangkan ketika insiden terjadi, alat yang diandalkan justru tidak berfungsi karena tidak ada tekanannya lagi,” ungkap petugas Damkar di lokasi kejadian.

Temuan tersebut menjadi gambaran bahwa penyediaan fasilitas keselamatan harus dibarengi dengan tanggung jawab pemeliharaan. Sebab, APAR yang tersedia tetapi tidak dapat digunakan sama saja menghilangkan salah satu lapisan perlindungan awal ketika keadaan darurat terjadi.

Pengelola SPPG semestinya tidak menganggap remeh persoalan ini. Sebagai bangunan yang digunakan untuk menunjang pelayanan pemenuhan gizi masyarakat, aspek keselamatan bangunan, instalasi listrik, serta kesiapan peralatan pemadam kebakaran seharusnya menjadi perhatian utama.

Pemeriksaan tekanan APAR, masa berlaku, kondisi fisik tabung, hingga kelayakan penggunaannya harus dilakukan secara berkala. Jangan sampai peralatan keselamatan hanya terlihat tersedia, tetapi justru gagal menjalankan fungsinya ketika benar-benar dibutuhkan.

Pra-insiden di Jalan Siswa ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi pengelola SPPG. Beruntung, potensi kebakaran tersebut dapat ditangani sebelum berkembang menjadi insiden yang lebih besar. Namun, bagaimana jika kejadian serupa terjadi dengan kondisi api yang sudah membesar sementara APAR tidak dapat digunakan?

Pertanyaan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pengelola. Jangan menunggu jatuhnya korban jiwa atau kerugian besar hanya untuk menyadari bahwa keselamatan bukan perkara yang bisa diabaikan.

Keselamatan bukan formalitas. APAR bukan pajangan. Dan pemeliharaan fasilitas proteksi kebakaran merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak pengelola SPPG terkait kondisi APAR tersebut.

(Redaksi Pojokjambi.com)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan