WALHI Laporkan 9 Perusahaan ke Polda Jambi, Karhutla di Konsesi Capai 13.122 Hektare
JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi melaporkan sembilan perusahaan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Luas area terbakar di wilayah konsesi sembilan perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 13.122 hektare.
Laporan itu disampaikan pada 2 November 2026. Sembilan perusahaan yang dilaporkan merupakan pemegang konsesi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Jambi.
Perusahaan tersebut yakni PT Alam Lestari Nusantara (dahulu PT Bukit Kausar), PT Restorasi Ekosistem Indonesia, PT Alam Bukit Tigapuluh, PT Sam Hutani, PT Wirakarya Sakti, PT Bahana Karya Semesta (dahulu PT Era Mitra Agro Lestari), Koperasi Perkebunan Tiga Serumpun (PT Kresna Duta Agroindo), PT Lestari Asri Jaya, dan PT Mugitriman Internasional.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai kebakaran berulang di kawasan konsesi tidak cukup ditangani hanya dengan pemberian sanksi administratif. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana serta kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.
WALHI juga menegaskan bahwa sanksi administratif tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi maupun kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pemberian sanksi administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana,” tegas Oscar.
Tak hanya berdampak terhadap lingkungan, WALHI turut menyoroti ancaman kesehatan masyarakat akibat kabut asap. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang disampaikan WALHI, tercatat 76.543 kasus ISPA dalam periode 3 Agustus hingga 18 Oktober 2026.
Atas laporan tersebut, WALHI mendesak Polda Jambi melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Mereka meminta aparat tidak hanya menelusuri penyebab kebakaran, tetapi juga mengusut kemungkinan pertanggungjawaban korporasi serta kewajiban pemulihan kawasan yang terdampak.
Laporan ini kembali menyoroti tanggung jawab pemegang konsesi dalam persoalan karhutla di Jambi. Kini, tindak lanjut kepolisian menjadi penting untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam kebakaran di kawasan konsesi tersebut. (BYU)






