POJOKJAMBI.ID
Beranda Nasional Hari Tani Nasional ke-66, SPI Jambi Dorong Pemerintah Segera Implementasikan UU Reforma Agraria

Hari Tani Nasional ke-66, SPI Jambi Dorong Pemerintah Segera Implementasikan UU Reforma Agraria

JAMBI – Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-66 pada 24 September 2026 menjadi momentum penting bagi kalangan petani, khususnya setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) menjadi undang-undang pada 22 September 2026.

Pengesahan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam kebijakan agraria nasional. Sebelumnya, DPR RI menyebut regulasi tersebut diarahkan antara lain untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan reforma agraria.

Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September. Tanggal tersebut berkaitan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).Bagi Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum untuk mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria dari tingkat pusat hingga daerah.

Ketua DPW SPI Jambi, Sarwadi, mengatakan perjuangan petani tidak berhenti setelah regulasi tersebut disahkan. Menurutnya, tahapan berikutnya adalah mengawal agar aturan tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat petani.

“Kita akan terus membantu dan mengawasi pemerintah dalam tahapan pelaksanaan UU PRA ini agar bisa dijalankan dengan benar dari tingkat pusat hingga desa,” kata Sarwadi di sela-sela kegiatan syukuran peringatan Hari Tani Nasional ke-66.

Sarwadi mengatakan, SPI Jambi mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk segera menyiapkan perangkat pelaksanaan reforma agraria, termasuk regulasi turunan dan kelembagaan yang diperlukan.

Dorongan tersebut juga diarahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar dapat menyusun kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan reforma agraria sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Menurut SPI Jambi, substansi reforma agraria berkaitan dengan pemerataan dan keadilan dalam penguasaan serta pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pengaturan penguasaan tanah agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.

Ketua DPC SPI Muaro Jambi, Sarif, menambahkan bahwa pengesahan UU PRA dinilai sebagai bagian dari perjuangan panjang petani, termasuk petani yang belum memiliki tanah.Ia mengatakan, keberhasilan pelaksanaan reforma agraria membutuhkan kelembagaan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas. Dalam pembahasan RUU sebelumnya, DPR juga telah membahas gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan reforma agraria.

“Pengesahan RUU PRA ini merupakan wujud mimpi para petani tak bertanah yang kita perjuangkan sejak lama. Agar UU ini dapat diimplementasikan di lapangan dan berjalan sesuai harapan, perlu dibentuk lembaga khusus yang menanganinya, lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujar Sarif.

Sarif juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah lanjutan dengan menyiapkan regulasi daerah yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria.

“Kalau di pusat telah disahkan RUU PRA menjadi UU, maka di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu didorong untuk membuat Perda Reforma Agraria. Ini menjadi tugas kita semua untuk terus mengawal UU PRA agar dapat dilaksanakan dengan baik ke depannya,” katanya.

Dalam rangka memperingati HTN ke-66 tahun 2026, SPI Jambi menggelar sejumlah kegiatan, antara lain aksi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI terkait RUU PRA, mengikuti Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat di Kementerian Koperasi, serta kegiatan syukuran HTN di Jakarta.

SPI Jambi juga merencanakan penyampaian aspirasi kepada Gubernur Jambi dan para bupati di Provinsi Jambi, khususnya di wilayah yang memiliki potensi maupun usulan pelaksanaan reforma agraria.

Bagi SPI Jambi, momentum Hari Tani Nasional tahun ini tidak hanya menjadi peringatan historis, tetapi juga menjadi awal dari tahapan baru untuk mengawal pelaksanaan kebijakan reforma agraria agar dapat diterapkan secara konkret di lapangan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan