POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah Lima Bulan Dermaga Rp5 Miliar Sungai Landak Runtuh, Kejelasan Proses Hukum Tak Kunjung Terang

Lima Bulan Dermaga Rp5 Miliar Sungai Landak Runtuh, Kejelasan Proses Hukum Tak Kunjung Terang

KUALA TUNGKAL, POJOKJAMBI.COM – Lebih dari lima bulan sejak dermaga di Dusun Karya Baru, Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat runtuh, publik masih menunggu jawaban atas dua pertanyaan: apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab. Hingga Selasa, 27 Oktober 2026, pojokjambi.com belum menemukan penjelasan resmi kepada masyarakat tentang perkembangan proses hukum atas peristiwa yang merenggut korban jiwa itu.

Runtuh saat perbaikan

Dermaga di Sungai Limau tersebut ambruk pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu dua pekerja pengelasan sedang memperbaiki struktur dermaga. Konstruksi tiba-tiba roboh dan keduanya jatuh ke sungai, lalu terseret arus deras. Kedua korban disebut bernama Iyan (35) dan Nur Antoni (42).

Tim SAR gabungan dari Basarnas, BPBD, Polres Tanjab Barat, Satpolairud, dan warga menyisir sungai berhari-hari. Menurut Polres Tanjab Barat, satu korban ditemukan meninggal dunia pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026, di hari ketujuh pencarian.

Proyek bernilai miliaran, belum sempat dipakai

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, dermaga ini dibangun Pemkab Tanjab Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan APBD Tahun Anggaran 2024. Pelaksananya disebut CV Mozha & Co dengan nilai HPS Rp5.069.800.000. Media lain menulis nilai proyek Rp5,14 miliar, perbedaan yang perlu dipastikan lewat dokumen kontrak. Konsultan pengawasnya disebut CV Bukit Harapan.

Dermaga itu dilaporkan belum pernah dilalui kendaraan roda empat. Ironisnya, bangunan yang belum sempat dimanfaatkan tersebut sudah harus diperbaiki, dan perbaikan itulah yang berujung pada runtuhnya konstruksi dan jatuhnya korban.

Anggaran dan transparansi dipertanyakan

Lingkar Jambi menyoroti adanya alokasi “Dana Review Desain” untuk dermaga yang sama, yaitu Rp82,8 juta pada 2024 dan Rp96 juta pada 2025. Sumber dana perbaikan tahun 2026 juga dipertanyakan, dan media tersebut melaporkan tidak ada papan informasi proyek di sekitar lokasi.

Pegiat Angkasa, Idham, sebagaimana dikutip Japos.co, menilai tanggung jawab tidak boleh berhenti pada kontraktor. Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas di Dinas PUPR juga perlu diperiksa. “Kalau pengawasan dilakukan dengan benar, seharusnya kondisi seperti ini tidak terjadi,” ujarnya. Ia juga menduga adanya pengurangan volume pekerjaan dari rencana anggaran biaya (RAB). Dugaan itu belum dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

DPRD minta semua pihak dipanggil

Pada 6 Juli 2026, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani meminta Komisi III, mitra kerja Dinas PUPR, segera memanggil seluruh pihak yang terlibat, mulai dari PPK, PPTK, konsultan pengawas, hingga rekanan. “Kita bukan mencari kesalahan, tetapi mencari kebenaran. Yang benar harus dibenarkan, sedangkan yang salah harus bertanggung jawab,” katanya, sebagaimana dikutip Japos.co.

Setelah lima bulan, publik belum mendapat kejelasan

Hingga 27 Oktober 2026, pojokjambi.com belum menemukan pengumuman resmi tentang penyebab runtuhnya dermaga, hasil pemeriksaan teknis atau uji konstruksi, perkembangan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, maupun hasil audit atas penggunaan anggarannya. Pada pemberitaan terakhir yang dapat dihimpun, Dinas PUPR, pihak pelaksana, dan pihak terkait lainnya juga belum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.

Dari sisi hukum, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP, serta ketentuan keselamatan kerja dan jasa konstruksi. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dan seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Hak korban dan hak publik

Dua pekerja turun ke proyek milik pemerintah yang dibiayai uang rakyat, dan salah satunya tidak pernah pulang. Keluarga korban berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi, sementara masyarakat berhak memperoleh kejelasan bahwa dana publik dikelola secara akuntabel. Lamanya waktu tanpa penjelasan resmi hanya akan memperbesar tanda tanya.

Pojokjambi.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Tanjab Barat, CV Mozha & Co, CV Bukit Harapan, Polres Tanjab Barat, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, DPRD Tanjab Barat, dan pihak lain yang disebut dalam berita ini. Pojokjambi.com juga akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan.

(Redaksi Pojokjambi)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan