POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah Luasan Lahan PT WSI Dipersoalkan, AKAR Desak Pengukuran dan Realisasi Plasma 20 Persen

Luasan Lahan PT WSI Dipersoalkan, AKAR Desak Pengukuran dan Realisasi Plasma 20 Persen

MUARO JAMBI — Aliansi Kerakyatan (AKAR) bersama masyarakat Desa Sungai Bungur mendesak PT Wana Sponjen Indah (PT WSI) merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat. Dalam aksi unjuk rasa di Kabupaten Muaro Jambi, Senin (19/10/2026), massa juga meminta pemerintah mengidentifikasi dan mengukur luas lahan yang dikelola perusahaan.

Massa menilai kejelasan luasan lahan menjadi hal penting untuk memastikan perhitungan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat. Mereka mendesak Bupati Muaro Jambi menginstruksikan identifikasi dan pengukuran lahan PT WSI agar luas lahan yang dikelola perusahaan dapat diketahui secara jelas.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti bahwa Dinas Perkebunan dan ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi disebut hingga kini belum mengetahui secara pasti luasan lahan yang dikelola PT WSI. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang mereka minta untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

Selain meminta pengukuran lahan, massa menolak pemberian dana hibah sebagai pengganti kewajiban pembangunan kebun plasma. Mereka mendesak PT WSI memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat Desa Sungai Bungur sebesar 20 persen dari luas lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan.

AKAR dan masyarakat juga mendesak Bupati Muaro Jambi, Dinas Perkebunan, serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi mengevaluasi perizinan PT WSI. Massa meminta agar HGU, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan izin lokasi perusahaan dicabut apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemkab Terima Tuntutan, Tindak Lanjut Dijanjikan Tujuh Hari

Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan massa diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Muaro Jambi, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan ATR/BPN, serta Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat menyerahkan surat berisi tuntutan untuk diteruskan kepada Bupati Muaro Jambi dan instansi terkait. Pihak yang menerima perwakilan massa menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut akan disampaikan kepada masyarakat dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.

Masyarakat berharap tindak lanjut tersebut tidak hanya menjawab tuntutan terkait kebun plasma, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai luas lahan yang dikelola PT WSI. Data luasan lahan dinilai penting untuk menjadi dasar pemeriksaan dan evaluasi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanggapan PT WSI Masih Dinantikan

Melalui aksi tersebut, AKAR dan masyarakat Desa Sungai Bungur meminta pemerintah daerah serta instansi berwenang memberikan kejelasan mengenai luasan lahan perusahaan, kewajiban kebun plasma, dan aspek perizinannya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT WSI mengenai tuntutan yang disampaikan massa. Tanggapan perusahaan serta tindak lanjut pemerintah daerah masih dinantikan untuk memperjelas penyelesaian persoalan tersebut.

Masyarakat kini menunggu perkembangan dalam tenggat tujuh hari yang disampaikan saat pertemuan, termasuk langkah konkret untuk memastikan luasan lahan PT WSI dan menindaklanjuti tuntutan pemenuhan kebun plasma. (BYU)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan