5.506 Sertifikat Warga Tersandera Zona Merah, Pemkot Jambi Adukan Persoalan ke Menteri HAM!!
POJOK JAMBI, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mendorong penyelesaian persoalan zona merah agraria yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Upaya tersebut kembali dibahas dalam pertemuan Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam (13/10/2026).
Persoalan ini berkaitan dengan klaim aset eks Pertamina yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), sementara di atas lahan tersebut terdapat sertifikat hak milik (SHM) atas nama masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, sekitar 5.506 sertifikat milik warga di tujuh kelurahan berkaitan dengan persoalan zona merah agraria tersebut.
Situasi ini menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama terkait status tanah, dokumen kepemilikan, dan riwayat penguasaan lahan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 mengenai penetapan status aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.
Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan bahwa persoalan zona merah agraria membutuhkan penanganan lintas instansi karena menyangkut status aset negara sekaligus hak kepemilikan masyarakat. Pemkot Jambi berharap pemerintah pusat dan lembaga terkait dapat memfasilitasi pembahasan agar ditemukan penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jambi berencana menyampaikan surat resmi kepada pihak-pihak berwenang untuk mendorong pembahasan lebih lanjut. Pemerintah daerah juga menyatakan akan berupaya menjadi penghubung dalam menyampaikan aspirasi warga kepada instansi yang memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri HAM RI Natalius Pigai menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan pemeriksaan dokumen dan koordinasi antarlembaga. Proses tersebut, menurutnya, tidak dapat ditangani oleh satu kementerian saja, melainkan perlu melibatkan instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penanganan persoalan tersebut perlu mempertimbangkan status pencatatan aset, dokumen kepemilikan, aspek administrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, setiap tahapan penyelesaian harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan seluruh pihak.
Di luar persoalan agraria, Pigai turut menekankan pentingnya pemahaman HAM di tengah masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Ia juga menyoroti pentingnya akses terhadap keadilan, penegakan hukum yang adil, integritas kepemimpinan, serta perlindungan martabat manusia dalam proses pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Maulana memaparkan sejumlah program prioritas Pemkot Jambi yang berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat, mulai dari sektor pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan persampahan, perbaikan lingkungan, pemenuhan hak anak, hingga pelayanan sosial.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong penyelesaian persoalan zona merah agraria. Namun, masyarakat yang terdampak masih membutuhkan kejelasan mengenai tahapan penanganan, mekanisme penyelesaian, serta kepastian status tanah yang mereka miliki.
Bagi warga yang telah memiliki sertifikat hak milik, kepastian hukum menjadi hal penting agar status kepemilikan dan hak atas tanah tidak terus berada dalam ketidakjelasan. Karena itu, tindak lanjut konkret dari instansi berwenang akan menjadi bagian penting dalam menilai perkembangan penyelesaian persoalan zona merah agraria di Kota Jambi. (BYU)







