POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah Batang Hari Cipayung Plus Jambi Beri Ultimatum 3×24 Jam: DPRD Janji Buka Data Karhutla, Publik Menanti Realisasi

Cipayung Plus Jambi Beri Ultimatum 3×24 Jam: DPRD Janji Buka Data Karhutla, Publik Menanti Realisasi

JAMBI — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi kembali menjadi sorotan. Kali ini, mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Provinsi Jambi menuntut keterbukaan pemerintah dan DPRD, mulai dari penggunaan anggaran hingga kepastian pemulihan bagi masyarakat terdampak. Mereka menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui langkah yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa bertajuk “Panggilan Rakyat 5+3” di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026). Dalam aksi itu, massa memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk membuka data dan fakta penanganan karhutla. Batas waktu tersebut menjadi penanda bahwa mahasiswa menginginkan jawaban yang jelas, bukan sekadar janji setelah dialog.

Aksi ini melibatkan sejumlah organisasi mahasiswa, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), bersama elemen aliansi lainnya. Mereka membawa lima tuntutan utama dan tiga ultimatum yang diarahkan kepada para pemangku kebijakan agar penanganan karhutla disertai keterbukaan informasi dan tindakan nyata.

Perwakilan massa aksi, menyampaikan tiga tuntutan utama yang perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, DPRD Provinsi Jambi beserta jajarannya diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas dampak karhutla. Kedua, DPRD didesak memublikasikan data dan rincian anggaran penanganan karhutla dalam waktu 3 x 24 jam. Ketiga, pemerintah dan DPRD diminta menyusun peta jalan (roadmap) penanganan serta pemulihan pascakarhutla dengan tahapan kerja dan target penyelesaian yang terukur.

Bagi mahasiswa, tenggat waktu tersebut bukan sekadar batas administratif. Mereka ingin memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan tidak berakhir sebagai catatan dalam pertemuan tanpa tindak lanjut yang dapat dipantau masyarakat. Keterbukaan anggaran menjadi salah satu sorotan penting karena publik berhak mengetahui bagaimana sumber daya digunakan untuk menangani bencana yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Cipayung Plus juga meminta agar informasi yang dibuka tidak terbatas pada kegiatan pemerintah, tetapi mencakup keterlibatan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) dalam penanganan karhutla. Menurut mereka, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui langkah yang telah dilakukan, penggunaan anggaran, serta peran masing-masing pihak. Namun, setiap dugaan keterlibatan atau tanggung jawab korporasi tetap perlu ditelusuri berdasarkan data dan bukti yang dapat diverifikasi.

Selain menyoroti penanganan saat kebakaran terjadi, mahasiswa mempertanyakan pentingnya perencanaan pemulihan pascakarhutla yang sistematis. Mereka mendorong adanya program jangka pendek, menengah, hingga panjang, termasuk pemulihan lahan dan penanganan dampak terhadap masyarakat. Rencana tersebut dinilai perlu dilengkapi indikator keberhasilan serta batas waktu pelaksanaan agar kemajuannya dapat dievaluasi secara terbuka.

Mahasiswa juga menuntut penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan kebijakan, termasuk pembahasan peraturan daerah terkait karhutla. Mereka meminta mahasiswa, masyarakat sipil, dan kalangan akademisi diberi ruang untuk menyampaikan pandangan serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, kebijakan yang disusun diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan kelembagaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terdampak.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jambi juga diharapkan menyampaikan informasi secara terbuka mengenai langkah penanggulangan dan pemulihan yang telah dilakukan maupun yang direncanakan. Penanganan karhutla melibatkan berbagai pihak, sehingga koordinasi dan kejelasan tanggung jawab menjadi penting agar upaya yang dijalankan tidak tumpang tindih dan dapat dievaluasi.

Kini, perhatian tertuju pada tenggat 3 x 24 jam yang diberikan mahasiswa. Data apa yang akan dibuka, sejauh mana anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan kapan peta jalan pemulihan mulai dijalankan? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menilai tindak lanjut komitmen yang disampaikan. Sebab, bagi masyarakat yang terdampak karhutla, keterbukaan informasi perlu berjalan beriringan dengan langkah pemulihan yang nyata dan berkelanjutan. (BYU)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan