AKAR Tolak Dana Hibah Pengganti Plasma, Desak PT WSI Penuhi Hak Petani Sungai Bungur
POJOK JAMBI, MUARO JAMBI – Persoalan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat kembali menjadi sorotan. Aliansi Kerakyatan (AKAR) yang terdiri dari Formmasmuda Sungai Bungur, POSPERA Jambi, dan JARAK mendesak PT Wana Sponjen Indah (WSI) memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat Desa Sungai Bungur, Kabupaten Muaro Jambi.
AKAR menilai kewajiban kebun plasma merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan agraria, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan perkebunan. Mereka menyoroti penguasaan lahan perkebunan serta pentingnya kepastian pemenuhan hak masyarakat di tengah aktivitas perusahaan.
Dalam pernyataan sikapnya, AKAR merujuk sejumlah regulasi di bidang perkebunan dan pertanahan, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan kementerian terkait. Aliansi tersebut berpandangan bahwa perusahaan perkebunan wajib memenuhi ketentuan pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
AKAR juga mempertanyakan kepatuhan PT WSI terhadap kewajiban tersebut. Menurut mereka, perusahaan yang disebut telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) selama kurang lebih 15 tahun semestinya memberikan kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Salah satu poin utama yang disuarakan AKAR adalah penolakan terhadap pemberian dana hibah sebagai pengganti kewajiban pembangunan kebun plasma. Mereka menilai penyelesaian persoalan harus mengacu pada ketentuan hukum dan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Selain mendesak PT WSI memenuhi kewajibannya, AKAR meminta Bupati Muaro Jambi bersama Dinas Perkebunan serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka juga mendesak agar izin HGU, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan izin lokasi PT WSI dicabut apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
AKAR menegaskan bahwa persoalan kebun plasma perlu mendapatkan penyelesaian yang jelas agar hak masyarakat tidak terabaikan. Mereka meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan serta mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (BYU)





