Kabut Asap Belum Mereda, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ untuk TK hingga SMP
POJOK JAMBI, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP mulai 15 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih memengaruhi wilayah Kota Jambi.
Perpanjangan kegiatan belajar dari rumah tersebut dilakukan menyusul hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara di Kota Jambi berada pada kategori sangat tidak sehat. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak paparan udara tercemar.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, serta Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 mengenai antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar di lingkungan satuan pendidikan.
Pelaksanaan PJJ akan terus diberlakukan hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dengan demikian, waktu dimulainya kembali kegiatan belajar di sekolah masih menunggu perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.
Selama PJJ berlangsung, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan guru tetap diwajibkan menjalankan tugas untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan efektif. Guru kelas maupun guru mata pelajaran diminta tetap memberikan materi pembelajaran secara daring dan melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan masing-masing.
Peran orang tua juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Orang tua atau wali murid diminta mendampingi anak selama belajar dari rumah, memastikan mereka mengikuti pembelajaran dengan baik, serta membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Selain itu, pengawas dan penilik satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan serta pendampingan terhadap sekolah binaan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sesuai ketentuan.
Perpanjangan PJJ ini menunjukkan bahwa persoalan kabut asap tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga memengaruhi aktivitas pendidikan dan kehidupan masyarakat. Di tengah kondisi tersebut, perlindungan kesehatan peserta didik menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran.
Pemerintah Kota Jambi akan menyesuaikan kembali kebijakan pembelajaran berdasarkan perkembangan kualitas udara. Hingga kondisi dinyatakan aman, kegiatan belajar jarak jauh tetap menjadi langkah antisipatif untuk mengurangi paparan pencemaran udara terhadap peserta didik dan tenaga pendidik. (BYU)






